|
Anda belum login [ Login ] |
Donald Trump Belum Diizinkan Kembali ke Facebook dan Instagram
NamaDomain.com, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum diizinkan kembali ke Facebook dan Instagram. Oversight Board atau dewan pengawas Facebook memutuskan untuk tetap memblokir akun Trump.
Tapi dewan tersebut mengatakan pencekalan dengan batas waktu yang tidak ditentukan merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melewati cakupan hukuman yang normal di Facebook.
Mereka pun memerintahkan Facebook untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan menentukan respons yang pantas dan bisa diterapkan ke semua orang, termasuk pengguna biasa.
Dewan pengawas turut memberikan rekomendasi kepada Facebook tentang bagaimana mereka bisa membuat kebijakan yang bisa menyeimbangkan keselamatan publik dan kebebasan berpendapat.
"Kami tidak memiliki jawaban yang mudah," kata co-chair Oversight Board Facebook Helle Thorning-Schmidt dalam konferensi pers, seperti dikutip dari BBC, Kamis (6/5/2021).
"Kami meminta Facebook untuk kembali dan menjadi lebih transparan tentang bagaimana mereka menilai hal ini. Perlakukan semua pengguna dengan sama dan jangan memberikan hukuman yang sewenang-wenang," sambungnya.
Menjawab putusan ini, Facebook mengatakan akan mempertimbangkan keputusan dewan dan menentukan tindakan yang jelas dan proporsional. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan review tersebut.
Sementara itu, Trump yang sudah dicekal oleh Twitter, Facebook dan Instagram meluncurkan situs baru mirip blog yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan pendukungnya. Merespons putusan terbaru Facebook, Trump mengklaim hak kebebasan berpendapatnya telah dilanggar.
"Kebebasan berpendapat telah direbut dari Presiden Amerika Serikat karena sayap kiri yang radikal takut akan kebenaran," kata Trump yang menyebut dirinya sebagai presiden.
"Orang-orang di negara kita tidak akan mendukungnya! Perusahaan media sosial yang korup harus membayar konsekuensi politik, dan tidak boleh lagi dibiarkan menghancurkan dan memusnahkan proses pemilu kami," sambungnya.
Seperti diketahui, Trump pertama kali diblokir oleh Facebook dan Instagram pada bulan Januari setelah kerusuhan di Gedung Capitol AS. Facebook mencekal Trump karena telah melanggar aturan tentang mengagungkan kekerasan.
Awalnya Facebook hanya memblokir Trump selama 24 jam setelah kerusuhan. Tapi pemblokiran itu diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sedangkan Oversight Board adalah badan yang dibentuk oleh Mark Zuckerberg tapi beroperasi sebagai badan independen. Dewan ini dibentuk untuk mengambil keputusan yang sulit atau kontroversial tentang kebijakan moderasi yang dibuat Facebook.
Dewan ini juga sering disebut sebagai 'Mahkamah Agung' milik Facebook. Mereka seharusnya mengumumkan putusan soal nasib Trump bulan lalu, tapi menundanya karena harus meninjau lebih dari 9.000 respons publik tentang kasus ini.(vmp/fay)