|
Anda belum login [ Login ] |
Pengamat Siber Ungkap Keadilan Bila Revisi UU ITE Dilakukan
NamaDomain.com, Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kian mendapat sorotan belakangan, karena dinilai sering memakan korban yang cenderung tidak memberikan keadilan. Pengamat keamanan siber menilai revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan.
UU ITE, terutama Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 28 ayat yang mana dikenal sebagai pasal karet acapkali digunakan untuk memidanakan korban, seperti penyampaian kritik.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.
"UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses," jelasnya.
Pratama yang juga Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini menjelaskan, misalnya dalam beberapa kasus hoax, yang ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja, yang bisa dibilang mereka ini juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diposting adalah hoax.
"Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Memang dalam penyebaran sebuah konten hoax ada saja masyarakat yang menjadi tersangka karena ikut menyebarkan meski tidak tahu dan bukan bagian dari tim hoax," ucapnya.
"Namun ini kan sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat," kata Pratama menambahkan.
Pratama juga menegaskan apalagi edukasi anti hoax di masyarakat ini hampir tidak ada. Jadi masyarakat ini kesannya diancam tapi tidak diberikan bekal.
"Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoax bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber," jelas pria asal Cepu ini.
Pratama menjelaskan masyarakat kita seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan.
"Untuk pasal 28 khususnya ayat 1 memang perlu diperjelas lagi. Agar masyarakat tidak menjadi korban karena menjadi penyebar konten hoax misalnya. Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoax selain Pasal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet," terangnya.
Revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi masyarakat yang mendapatkan konten hoax sekedar memposting tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.
Akan tetapi, memang ada resiko nantinya konten hoax bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.
"Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di tanah air. Namun itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya di dukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Kita tunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada," pungkasnya. (agt/afr)