|
Anda belum login [ Login ] |
Turki Denda Google Rp 362 Miliar!
NamaDomain.com, Jakarta - Dewan Persaingan Turki telah memberikan hukuman kepada Google karena diduga telah menyalahgunakan dominasi pasar iklan di mesin pencariannya.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut Google juga didenda sebesar 196,7 juta lira Turki atau setara Rp 362 miliar.
Dilansir detiKINET dari Engadget, Senin (16/11/2020) Turki telah memberikan waktu enam bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklannya setelah menentukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internetnya.
Kasus ini terjadi dua tahun setelah Turki mendenda Google karena dianggap mendukung beberapa pengiklan daripada yang lain.
"Algoritma Google adalah indikasi dan aktor paling kritis dalam transformasi perubahan perilaku konsumen. Google adalah perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menentukan barang dan jasa yang dapat diakses secara global dan bagaimana caranya." kata Sarphan Uzunoglu, seorang Akademisi yang dikutip dari Arab News.
"Dengan Google Adsense dan Google Adwords digunakan secara global, mereka juga mendominasi pasar periklanan digital. Kami sering meremehkan satu hal: Google memiliki pengaruh yang hampir berarti bahwa Internet sama dengan Google," lanjutnya.
Uzunoglu mengatakan Uni Eropa juga mendenda Google pada tahun lalu karena praktik penyalahgunaan dalam periklanan online, setelah perusahaan menggunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa negara-negara memantau langkah-langkah Google yang tidak terkendali sebagai aktor paling kuat dalam oligopoli digital global. Strategi periklanan Google juga berada di bawah pengawasan Uni Eropa, "tambahnya.
Google dituduh melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks di bagian atas hasil pencarian organik. Oleh karena itu, beberapa perusahaan tidak muncul dalam pencarian jika mereka tidak menghasilkan pendapatan iklan untuk Google.
(jsn/fay)