Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran Nama Domain .id
.ID (INDIVIDU/PERUSAHAAN)
- SIUP / TDP / AKTA / Surat ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk badan usaha/badan hukum. Apabila pendaftar adalah instansi penyelenggara negara, maka pendaftaran nama domain mengikuti ketetapan Menteri yang membidangi komunikasi dan informatika.
- KTP Republik Indonesia.
.AC.ID (AKADEMI)
- SK Pendirian Lembaga dari Kementrian / Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
- Fotokopi KTP Republik Indonesia.
.CO.ID (PERUSAHAAN)
- SIUP / TDP / AKTA / Surat izin yang setara.
- Sertifikat Merk (bila ada).
- KTP Republik Indonesia.
.GO.ID (PEMERINTAH)
- Peruntukan maupun persyaratan nama domain go.id diatur dalam peraturan Menteri yang membidangi komunikasi dan informatika.
- Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Lembaga, Badan, DPR, MA, BPK, Komisi (yang dibentuk berdasar undang-undang), dll.
- Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, DPR, MA, BPK, dll.
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon 2 tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
- Nama domain mengacu pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tahun 2006 tentang penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi penyelenggara Negara.
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain
.MIL.ID (MILITER)
- Peruntukan maupun persyaratan nama domain mil.id diatur dalam peraturan Panglima TNI.
- Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak atas nama TNI.
- Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
- Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
.NET.ID (JARINGAN/ISP)
- Surat izin prinsip / penyelenggaraan usaha bidang telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
- KTP Republik Indonesia.
- Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
- Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
.OR.ID (ORGANISASI)
- Akta Notaris atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- KTP Republik Indonesia
.SCH.ID (SEKOLAH)
- SK pendirian lembaga dari kementerian atau SKPD terkait.
- Surat keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga.
.WAR.NET.ID (WARNET)
- Untuk usaha Warung Internet
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
.WEB.ID, .MY.ID, BIZ.ID (WEBSITE)
- KTP Republik Indonesia
|