Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Kominfo: Google Tidak 'Untouchable'

Tanggal: 18 Jan 2012
Sumber: Achmad Rouzni Noor II - detikinet

NamaDomain.com, Jakarta - Kementerian Kominfo akan mengkaji legalitas usaha Google dalam berbisnis di Indonesia. Langkah ini ditempuh supaya nantinya tak ada lagi perusahaan asing yang tak tersentuh hukum.

"Kami akan mengkaji aspek legalitas Google untuk menentukan mereka di Indonesia sebagai perusahaan apa," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menurut Tifatul, sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008, setiap perusahaan asing yang menyelenggarakan jasa layanan berbasis elektronik di Indonesia wajib membangun server dan data center.

"Memang perintah UU ITE itu perlu PP (Peraturan Pemerintah) yang sekarang masih dalam bentuk RPP. Namun begitu PP sudah jadi, mereka seperti Google dan RIM (Research in Motion) sudah jauh-jauh hari kita beritahu agar siap. Soalnya kita sadar, perlu waktu lama untuk persiapkan diri bangun server dan data center," jelas Menteri.

Sementara menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, Google kemungkinan bisa dianggap sebagai penyelenggara jasa internet (PJI/ISP) jika nanti menyediakan layanan Google Connect. "Itu semua masuk dalam kajian kami," kata dia.

Sedangkan menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kajian ini dilakukan agar ada kepastian hukum dari perusahaan seperti Google dan RIM dalam berbisnis di Indonesia.

"Kami tak ingin nantinya ada perusahaan seperti Google dan RIM yang masuk ke Indonesia dan kemudian jadi 'untouchable' dari aturan hukum di negeri ini," pungkasnya.


( rou / rns )